hari kasi sayang

Rabu, 11 Februari 2009

TUGAS PKN KD 3

AMANDEMEN UUD-45, terutama Amandemen Kedua yang disahkan tanggal 18
Agustus 2000 oleh Sidang Tahunan MPR - RI mengandung arti yang sangat penting dan
strategis bagi peningkatan efektivitas peran pers dalam menunjang dan pemajuan serta
perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Sebab seperti diketahui, sebelum
amandemen dilakukan, UUD-45 tidak secara rinci memuat tentang HAM bahkan boleh
dibilang sangat sumir. HAM yang sangat sumir itu pun disepakati oleh para perumus
UUD-45 setelah melalui perdebatan yang sengit pada sidang-sidang Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) tahun 1945.
Akan tetapi dengan ditetapkannya secara lebih rinci prinsip-prinsip HAM dalam
UUD-45 pada Sidang Tahunan MPR 2000 akan sangat membantu pers dalam melakukan
pengawasan serta penegakan, termasuk pencegahan pelanggaran HAM. Dibanding
sebelum amandemen, mengingat muatan HAM sangat minim dalam konstitusi proklamasi
itu menyebabkan kontrol pers dalam menegakkan HAM sangat terbatas. Lagi pula peran
pers dalam menegakkan HAM waktu itu menjadi sangat dilematis karena sejumlah
muatan UUD-45 sendiri menimbulkan multi interpretasi mengenai HAM.
Apabila kita mengacu kepada ketentuan UUD-45 sebelum amandemen, maka
berdasarkan Penjelasan hanya ketentuan Pasal 27, 30 dan 31 ayat ( 1 ) yang merupakan
hak-hak warga negara. Seperti diketahui, ketentuan Pasal 27 UUD-45 adalah mengenai
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 30 mengenai pembelaan
negara dan Pasal 31 ayat (1) mengenai hak mendapat pengajaran. Dengan demikian
tidak heran apabila ada pendapat yang mengatakan hanya ada tiga pasal dalam UUD-45
yang menyinggung masalah HAM.
Penafsiran seperti itu jelas menyulitkan pers dalam mengefektitkan perannya
menegakkan HAM. Sebab sebenarnya pengertian HAM sudah barang tentulah tidak
hanya terbatas kepada kesamaan kedudukan dalam hukum, pembelaan negara dan
mendapatkan pengajaran saja. Karena ruang lingkup HAM jauh lebih luas dari itu. Akan
tetapi kembali di dalam Penjelasan UUD-45 (sebelum amandemen) ditegaskan bahwa
ketentuan pasal 28, 29 ayat (1) dan 34 UUD-45, hanyalah mengenai kedudukan
penduduk.
Dengan kata lain, ketentuan mengenai bak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, Ketuhanan Yang Maha
Esa serta fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, tidak
termasuk HAM. Sebab dalam penjelasan pasal-pasal itu hanya dikatakan, pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

best friends

 

fhtry_ um........muach © 2008. Design By: SkinCorner